Rabu, 26 Agustus 2015

Pidato Tentang Zakat

Assalamu’alaiukum wr. wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi semua
Marilah kita panjatkan syukur kepada Allah SWT. Yang telah memberikan kesempatan kepada kita untuk berkumpul dalam acara ini. Tak lupa juga, solawat beserta salam semoga selamanya terlimpah curahkan ke junjunan alam yakni habibbana, wanabiyyana, Muhammad SAW.

            Pada kesempatan ini saya akan membahas tentang Zakat
            Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
1.     Islam
2.     Merdeka
3.     Berakal dan baligh
4.     Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”(Qs. Al Baqarah: 219)
Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
3. Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.
                Demikianlah para hadirin, pidato dari saya, semoga apa yang saya sampaikan dapat mengetuk hati para hadirin untuk ikut merasakan saudara-saudara kita, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, jika ada kesalahan tutur kata yang tidak berkenan.
Terima kasih dan wassalamu’alaikum wr. wb.


Selasa, 25 Agustus 2015

Pidato Tentang Bangsa Dan Negara

Assalamu’alaiukum wr. wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi semua

Marilah kita panjatkan syukur kepada Allah SWT. Yang telah memberikan kesempatan kepada kita untuk berkumpul dalam acara ini. Tak lupa juga, solawat beserta salam semoga selamanya terlimpah curahkan ke junjunan alam yakni habibbana, wanabiyyana, Muhammad SAW.

                Pada kesempatan ini saya akan membahas tentang Bangsa dan Negara. Ernest Renan (1823-1892), dalam pidatonya di Universitas Sorbone Paris 11 Maret 1882. Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa dirinya bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan.

Otto van Bauer. Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakter (watak) yang sama yang terbentuk karena adanya perasaan senasib yang sama.
    
Friederich Ratzel (Faham Geopolitik). Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya hasrat (kemauan) untuk bersatu yang timbul dari adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
   
Jacobsen dan Lipmann. Bangsa adalah kelompok manusia yang lahir karena adanya satu kesatuan budaya (cultural unity) dan satu kesatuan politik (political unity).
    
Hanz Kohn. Bangsa merupakan hasil proses perjuangan sejarah. Bangsa itu merupakan golongan yang majemuk dan tidak bisa dirumuskan secara esakta. Hal tersebut terbukti dengan adanya faktor obyektif yang melatarbelakangi dan menjadi ciri khas suatu bangsa, seperti faktor persamaan ras, bahasa, wilayah, adat istiadat dan agama.
    
Joseph Stalin. Suatu bangsa terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, ekonomi, serta perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama.
    
Benedict Anderson. Bangsa adalah suatu komunitas politik yang dibayangkan (imagined community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
    
Anthony D. Smith. Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya politik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.
    
Lothrop Stoddard. Bangsa adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa.
    
Soekarno. Suatu bangsa di samping memiliki ciri-ciri tertentu juga harus ditandai oleh adanya kesamaan rasa cinta tanah air.
    
Ki Bagoes Hadikoesoemo. Bangsa adalah bersatunya orang dengan tempat ia berada, persatuan antara orang dengan wilayah.

Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
    
Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan yang memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
    
Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.

    Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.


Pengertian Negara Menurut Para Ahli  


Benedictus de Spinoza “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”

Harold J. Laski Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

Hugo de Groot (Grotius) Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

Prof. Mr. Kranenburg “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”

Bellefroid Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Prof.Mr. Soenarko Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan

G. Pringgodigdo, SH Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).

Prof. R. Djokosutono, SH Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

O. Notohamidjojo Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan rakyatnya.

M. Solly Lubis, SH Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.

Prof. Miriam Budiardjo Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan menuntut warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.

Prof. Nasroen Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.

Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.

Demikianlah para hadirin, pidato dari saya, semoga apa yang saya sampaikan dapat mengetuk hati para hadirin untuk ikut merasakan saudara-saudara kita, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, jika ada kesalahan tutur kata yang tidak berkenan.


Terima kasih dan wassalamu’alaikum wr. wb.

Senin, 24 Agustus 2015

Pidato Tentang Keutamaan Puasa Senin dan Kamis

Assalamu’alaiukum wr. wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi semua
Marilah kita panjatkan syukur kepada Allah SWT. Yang telah memberikan kesempatan kepada kita untuk berkumpul dalam acara ini. Tak lupa juga, solawat beserta salam semoga selamanya terlimpah curahkan ke junjunan alam yakni habibbana, wanabiyyana, Muhammad SAW.

            Pada kesempatan ini saya akan membahas tentang keutamaan puasa senin dan kamis.
            Pertama, keutamaan puasa senin kamis
Puasa senin kamis, termasuk puasa sunah yang menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالخَمِيسِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan puasa di hari senin dan kamis. (HR. Turmudzi 745 dan dishahihkan Al-Albani).

Kemudian disebutkan dalam hadis dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa puasa setiap senin dan kamis. Ketika beliau ditanya alasannya, beliau bersabda,

إِنَّ أَعْمَالَ الْعِبَادِ تُعْرَضُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ

“Sesungguhnya amal para hamba dilaporkan (kepada Allah) setiap senin dan kamis.” (HR. Abu Daud 2436 dan dishahihkan Al-Albani).

Inilah yang menjadi alasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan puasa senin dan kamis. Beliau ingin, ketika amal beliau dilaporkan, beliau dalam kondisi puasa.

Kedua,  apakah niat puasa senin kamis harus dimulai sejak sebelum subuh?
Ada dua pendapat ulama terkait niat posisi niat puasa sunah, apakah wajib dilakukan sebelum subuh, ataukah boleh baru dihadirkan di siang hari.
Kita simak keteragan di Ensiklopedi Fiqh,

ذهب جمهور الفقهاء الحنفية والشافعية والحنابلة إلى أنه لا يشترط تبييت النية في صوم التطوع، لحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت: دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم ذات يوم فقال: هل عندكم شيء؟ فقلنا: لا، فقال: فإني إذا صائم . وذهب المالكية إلى أنه يشترط في نية صوم التطوع التبييت كالفرض. لقول النبي صلى الله عليه وسلم: من لم يبيت الصيام من الليل فلا صيام له. فلا تكفي النية بعد الفجر، لأن النية القصد، وقصد الماضي محال عقلا

Mayoritas ulama – Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hambali – berpendapat bahwa tidak disyaratkan, niat puasa sunah harus dihadirkan sebelum subuh. Berdasarkan hadis Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari. Lalu beliau bertanya, “Apakah kamu memiliki makanan?” Kami jawab, ‘Tidak.’
Lalu beliau mengatakan, “Jika demikian, saya puasa saja.”
Sementara Malikiyah berpendapat bahwa dalam puasa sunah disyaratkan harus diniatkan sejak sebelum subuh, sebagaimana puasa wajib. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa yang tidak berniat puasa di malam hari (sebelum subuh) maka tidak ada puasa baginya.” Sehingga tidak boleh niat setelah subuh. Karena inti niat adalah keinginan untuk beramal. Sementara menghadirkan keinginan amal yang sudah lewat itu mustahil. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 28/88)
Sebagai contoh kasus, ketika hari senin, si A tidak ada keinginan untuk puasa. Sehingga dia tidak sahur. Namun sampai jam 7.00, dia belum mengkonsumsi makanan maupun minuman apapun. Ketika melihat istrinya puasa, si A ingin puasa. Bolehkah si A puasa?
Jawab: Jika kita mengambil pendapat jumhur, si A boleh puasa. Karena sejak subuh dia belum mengkonsumsi apapun.

Ketiga, Bolehkah puasa senin saja atau puasa kamis saja
Berdasarkan hadis Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan puasa hari senin dan kamis.
Lalu apakah ini satu kesatuan, dua ibadah puasa yang berbeda?.
Para ulama menegaskan, puasa di dua hari ini bukan satu kesatuan. Artinya, orang boleh puasa senin saja atau kamis saja. Karena tidak ada perintah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bahwa dua hari itu harus dipasangkan, demikian pula tidak ada larangan dari beliau untuk puasa senin saja atau kamis saja.
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

ويستحب صيام الخميس من كل أسبوع في المحرم وغيره، وليس استحباب صيامه مرتبطا بصيام الاثنين قبله , بل يشرع لك أن تصومه وإن لم تصم الاثنين؛ لأن الأعمال تعرض يوم الخميس، وقد روى أبو داود في سننه: أن نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، وَسُئِلَ عَنْ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: إِنَّ أَعْمَالَ الْعِبَادِ تُعْرَضُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ . اهــ

Dianjurkan untuk berpuasa sunah hari kamis di setiap pekan, baik ketika bulan muharram maupun di luar muharram. Dan anjuran puasa hari kamis tidak ada kaitannya dengan puasa senin sebelumnya. Bahkan anda dianjurkan untuk puasa hari kamis, sekalipun anda tidak puasa hari senin. Karena amal manusia dilaporkan di hari kamis. Diriwayatkan Abu Daud dalam sunannya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa puasa setiap senin dan kamis. Ketika beliau ditanya alasannya, beliau bersabda, “Sesungguhnya amal para hamba dilaporkan (kepada Allah) setiap senin dan kamis.”
(Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 192137)

Keterangan lain juga disampaikan Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi,

لا بأس يفرد الاثنين أو الخميس، فالمنهي عن إفراده الجمعة لقول النبي صلى الله عليه وسلم: لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي ولا يومها بصيام من بين الأيام رواه مسلم

Tidak masalah puasa senin saja atau kamis saja. Karena yang dilarang adalah puasa hari jumat saja, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kalian khususkan malam jumat dengan shalat tahajud sementara di malam-malam lain tidak, dan jangan khususkan hari jumat dengan puasa, sementara di hari-hari lainnya tidak puasa.” HR. Muslim

Selanjutnya beliau kembali menegaskan,

أما الاثنين لا بأس تفرد الاثنين تفرد الخميس تفرد الأربع لا بأس، هذا إنما خص بالجمعة

“Adapun hari senin, tidak masalah senin saja atau kamis saja, puasa empat hari saja tidak masalah. Larangan ini hanya khusus untuk puasa hari jumat saja.”


Keempat, Bolehkah niat puasa senin kamis digabungkan dengan puasa sunah lain
Para ulama membahas masalah ini dalam kajian at-Tasyrik bin Niyat ‘menggabungkan niat’.

Batasannya, apa ada amal yang statusnya laisa maqsudan li dzatih, tidak harus ada wujud khusus, artinya dia hanya berstatus sebagai wasilah atau bisa digabungkan dengan yang lain, maka niatnya bisa digabungkan dengan amal lain yang sama.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فجمع أكثر من نية في عمل واحد هو ما يعرف عند أهل العلم بمسألة التشريك، وحكمه أنه إذا كان في الوسائل أو مما يتداخل صح، وحصل المطلوب من العبادتين، كما لو اغتسل الجنب يوم الجمعة للجمعة ولرفع الجنابة فإن جنابته ترتفع ويحصل له ثواب غسل الجمعة

Menggabungkan beberapa niat ibadah dalam satu amal, dikenal para ulama dengan istilah ‘at-Tasyrik’. Hukumnya, jika amal itu terkait wasilah, atau bisa digabungkan, maka dia boleh digabungkan. Dan dia bisa mendapatkan dua ibadah.

Seperti orang yang mandi junub pada hari jumat, untuk mandi jumat dan sekaligus untuk menghilangkan hadats besarnya, maka status hadats besar junubnya hilang, dan dia juga mendapatkan pahala mandi jumat.

Selanjutnya, tim Fatwa Syabakah menyatakan,

فإذا تقرر هذا فاعلم أنه لا حرج في الجمع بين صيام الإثنين والخميس وبين أي صوم آخر، لأن الصوم يوم الإثنين والخميس إنما استحب لكونهما يومين ترفع فيهما الأعمال

Dengan memahami ini, anda bisa menyatakan bahwa tidak masalah menggabungkan antara puasa senin kamis dengan puasa sunah lainnya. Karena puasa senini kamis, dianjurkan karena posisinya di dua hari yang menjadi waktu dilaporkannya amal kepada Allah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 103240).

Kelima, Pahala tetap mengalir, sekalipun tidak puasa
Bagian ini untuk memotivasi kita agar istiqamah dalam menjalankan amal sunah.
Ketika anda memiliki kebiasaan amalan sunah tertentu, baik bentuknya shalat, puasa, atau amal sunah lainnya, dan anda tidak bisa melakukannya karena udzur sakit atau safar, maka anda akan tetap mendapatkan pahala dari rutinitas amal sunah yang anda kerjakan.

Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang hamba itu sakit atau bepergian maka dicatat untuknya (pahala) sebagaimana (pahala) amalnya yang pernah dia lakukan ketika di rumah atau ketika sehat.” (HR. Bukhari 2996).

Al Hafidz al-‘Aini mengatakan,

هذا فيمن كان يعمل طاعة فمنع منها، وكانت نيته لولا المانع أن يدوم عليها

”Hadis ini bercerita tentang orang yang terbiasa melakukan amal ketaatan kemudian terhalangi (tidak bisa)
mengamalkannya karena udzur, sementara niatnya ingin tetap merutinkan amal tersebut seandainya
tidak ada penghalang.” (Umdatul Qori, 14/247)

Dan itulah keistimewaan orang yang beriman. Pahala rutinitas amal baiknya diabadikan oleh Allah.
Al Muhallab mengatakan,
“Hadis ini sesuai dengan apa yang ada dalam Al-Qur’an, Allah berfirman,

إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ

”Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh mereka mendapatkan pahala yang tidak pernah terputus.” (QS. At Tin:6)

maksudnya mereka (orang-orang yang beriman) mendapatkan pahala ketika mereka sudah tua dan lemah
sesuai dengan amal yang dulu pernah mereka kerjakan ketika masih sehat, tanpa terputus. Oleh karena itu,
setiap sakit yang menimpa, selain yang akut dan setiap kesulitan yang dialami ketika safar dan sebab lainnya, yang menghalangi seseorang untuk melakukan amal yang menjadi kebiasaannya, maka Allah telah memberikan kemurahannya dengan tetap memberikan pahala kepada orang yang tidak bisa melakukan amal tersebut karena kondisi yang dialaminya.” (Syarh Shaih Al Bukhari oleh Ibn Batthal, 3/146).

Untuk itu, carilah amal sunah yang ringan, yang memungkinkan untuk anda lakukan secara istiqamah sampai akhir hayat, selama fisik masih mampu menanggungnya. Karena amal yang istiqamah meskipun sedikit, lebih dicintai Allah, dari pada banyak namun hanya dilakukan sekali dua kali.

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ خُذُوا مِنَ الأَعْمَالِ مَا تُطِيقُونَ ، فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوا ، وَإِنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ مَا دَامَ وَإِنْ قَلَّ

“Wahai para manusia, beramal-lah sesuai dengan kemampuan kalian. Karena sesungguhnya Allah tidak
akan bosan sampai kalian bosan. Sesungguhnya amal yang paling dicintai oleh Allah adalah amal yang paling rutin dikerjakan meskipun sedikit.” (HR. Bukhari 5861 )
Allahu a’lam.

Demikianlah para hadirin, pidato dari saya, semoga apa yang saya sampaikan dapat mengetuk hati para hadirin untuk ikut merasakan saudara-saudara kita, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, jika ada kesalahan tutur kata yang tidak berkenan.

Terima kasih dan wassalamu’alaikum wr. wb.